Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

 

Tugas
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Peraturan Dewan Direksi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Direktorat Program dan Produksi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pembinaan, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan produksi.

Fungsi
Direktorat Program dan Produksi sebagaimana ditetapkan pada Pasal 13 Peraturan Dewan Direksi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi :

  1. Koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana dan program di bidang program dan produksi siaran;
  2. Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang program dan produksi siaran;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan produksi siaran; dan
  4. Penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang program dan produksi siaran.