Tugas dan Fungsi
Tugas
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 43 Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Direksi Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Pusbangkom Penyiaran Radio mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang penyiaran radio.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusbangkom menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebutuhan, rencana, dan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang penyiaran radio;
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang penyiaran radio;
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang penyiaran radio;
- Pelaksanaan sertifikasi kompetensi di bidang penyiaran radio;
- Koordinasi dan pelaksanaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan LPP RRI; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Pusbangkom.