Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan Coretax sebagai sistem utama administrasi perpajakan menggantikan DJP Online, termasuk untuk kewajiban perpajakan penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun 2025.
Sesuai dengan Surat Ederan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 dan Nota Dinas Direktur Utama LPP RRI Nomor ND- 1917 /DU/V.KU.03.01/12/2025 seluruh ASN, TNI, Polri harus melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik paling lambat 31 Desember 2025 agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan Lapor SPT Tahun 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan Bimbingan Teknis Aktivasi Akun Coretax di lingkungan LPP RRI Surabaya agar pegawai memahami prosedur aktivasi dan memastikan seluruh pegawai di lingkungan LPP RRI Surabaya dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.