Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah produk hukum, yang sangat berkaitan erat dengan tugas-tugas operasional di LPP RRI. Karena, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, LPP RRI harus ikut andil, menyebarluaskan informasi di media sosial dan yang terpenting, RRI juga bisa menjadi verifikator informasi. Sehingga, masyarakat tidak mudah mengkonsumsi informasi atau berita bohong, yang dampaknya sangat merugikan.
Secara nasional, RRI juga memberikan ruang khusus untuk merealisasikan terwujudnya RRI sebagai media edukasi publik dan verifikator informasi. Hal itu dilakukan dengan program khusus Cek Fakta, yang menyoroti berbagai konten di media sosial dan sedang menjari perbincangan masyarakat atau viral. Melalui program Cek Fakta, penyiar akan menyampaikan benar tidaknya informasi yang sedang viral kepada masyarakat. Sumber informasi pembandingnya, dicari dari laman resmi Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Tidak hanya dalam program siaran, namun pemahaman tentang etika bermedia sosial yang baik, juga harus dimiliki oleh semua pegawai RRI. Sehingga, nama baik personal dan citra lembaga secara umum dapat dijaga oleh semua angkasawan dan angkasawati RRI.