Penyusunan Nota Kesepahaman (MOU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan Dokumen Kerja Sama, khususnya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) berpedoman dan/atau mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada LPP RRI, dan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 05 Tahun 2023.