Pengenaan pajak atas transaksi yang dilakukan di lingkungan LPP RRI Sintang dan mengaktifkan akun coretax pribadi pegawai LPP RRI Sintang.
Bertujuan untuk membantu setiap bagian di LPP RRI Sintang agar pemotongan dan pemungutan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022.