Belanja Pegawai dengan kode akun 51 merupakan salah satu komponen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai kompensasi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara)/ PNS & PPPK. Kompensasi ini mencakup gaji, tunjangan, dan uang makan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.