Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) diselenggarakan atas dasar hukum UU No. 5 / 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 / 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan LAN No. 15 / 2019 tentang PKP.
PKP memiliki tujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial pengawas, dengan hasil akhir yang ingin dicapai yakni agar seorang pemimpin memiliki kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan diamanatkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Melalui PKP, peserta akan dilatih untuk mengembangkan strategi bekerjaf, melalui cara berpikir dan pelayan publik yang inovatif, serta pengelolaan tim atau SDM yang lebih efektif dan efesien.