Standarisasi program siaran merupakan suatu pedoman isi siaran yang berisi batasan, format, dan pengaturan penyiaran yang baik dari segi jurnalistik maupun non jurnalistik. Penyeragaman pola siaran baik Pro 1, Pro 2, dan Pro 4 diperlukan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Program dan Produksi LPP RRI.
Adapun tujuan pengadaan diklat standarisasi penyiaran antara lain:
Sehingga setelah menngikuti diklat ini peserta diharapkan mampu menerapkan kaidah penyiaran yang sesuai dengan manajemen penyiaran LPP RRI.